uploaded.to

Halal Guide

Label

Sabtu, 04 Desember 2010

Music of Love

Berbagi kasih.......
Berbagi kasih.....
Music of Love
The Music Of Love. This picture was taken in Tenganan Village, Bali (2010). Tenganan is the most famous Bali Aga (original Balinese) village and is located close to Candi Dasa in East Bali. A man was playing bamboo music to entertain a disabled child which is not his son, but he loves this child likes he loves his own son. (Photo and caption by Ario Wibisono) #
sumber: http://www.boston.com/bigpicture/2010/11/national_geographics_photograp.html

Teliti Sebelum Membeli

THURSDAY, 08 APRIL 2010 14:26 NAD
‘Teliti Sebelum Membeli’ yang merupakan motto siaran niaga TVRI zaman baheula rasanya tetap tidak lekang dimakan waktu. Sikap konsumen untuk teliti dalam memilih produk yang akan dikonsumsinya harus selalu dilakukan. Bagi seorang muslim, kesalahan dalam memilih suatu produk yang dikonsumsinya dapat berujung pada kerugian lahir dan batin. Secara lahir, produk yang mengandung bahan berbahaya akan memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan. Sedangkan secara batin, mengkonsumsi produk tidak halal akan berdosa. Oleh karena itu konsumen perlu sekali memahami informasi tentang produk yang akan dikonsumsinya, sehingga keputusan untuk mengkonsumsi suatu produk tertentu tidak semata-mata karena tergiur dengan kemasan yang menarik, iklan yang bombastis atau harga yang murah.



Cara yang paling mudah adalah dengan teliti membaca label yang melekat pada kemasan produk. Berikut ini diuraikan beberapa hal yang peru diteliti oleh konsumen sebelum memutuskan untuk mengkonsumsi suatu produk:


Memahami Bahasa/Tulisan
Langkah pertama yang harus diperhatikan oleh konsumen adalah memahami bahasa atau tulisan. Hal ini sangat perlu karena Indonesia saat ini tengah kebanjiran produk import baik legal maupun illegal. Meskipun aturan yang berlaku mewajibkan produsen untuk mencantumkan informasi yang dapat dipahami oleh konsumen pada umumnya, tapi pada kenyataannya ada produk yang beredar di pasaran dengan tulisan atau bahasa yang sama sekali tidak dapat dipahami. Langkah konsumen yang terbaik dalam menghadapi produk seperti ini adalah menghindarinya.


Nomor Pendaftaran

Produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia seharusnya terdaftar pada lembaga pemerintah yang berwenang yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan mendapatkan nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran untuk produk pangan adalah MD atau SP untuk industri kecil. Sedangkan untuk produk import mendapatkan nomor registrasi dengan kode ML. Kode CD diberikan untuk produk kosmetika lokal dan CL untuk produk luar. Adapun kode TR diperuntukkan bagi produk obat tradisional (jamu) dalam negeri dan TL untuk produk import.


Nama Produk, Produsen dan  Alamat Produksi

Nama dan alamat produsen tidak selalu sama dengan pabrik yang memproduksinya. Saat ini ada perusahaan tertentu yang sudah mendapatkan sertifikat halal untuk produk tertentu di Indonesia, kemudian memproduksi produk yang persis sama di pabrik lain di luar negeri. Padahal sertifikat halal MUI yang diberikan hanya kepada produk yang diproduksi di Indonesia. Pada kasus lain,ada produsen yang sudah dikenal masyarakat luas sebagai produsen produk bersertifikat halal kemudian mengeluarkan produk baru yang tidak disertifikasi halal. Konsumen yang tidak teliti akan otomatis beranggapan bahwa produk apapun yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut pasti halal. Hal-hal seperti ini tentunya menyesatkan konsumen. Oleh karena itu teliti nama produk, produsen dan alamat produksinya.


Daftar Bahan yang Digunakan

Salah satu hal penting lain yang harus diperhatikan oleh konsumen adalah daftar atau komposisi bahan atau istilah lain ingredients yang terkandung dalam produk yang akan dikonsumsi. Istilah bahan yang digunakan jika diperhatikan masih sangat beragam. Ada yang sudah menggunakan bahasa Indonesia yang secara umum dikenal oleh masyarakat, ada yang masih menggunakan istilah asing atau dapat ditemukan juga penggunaan kode. Istilah asing yang perlu dikritisi kehalalannya antara lain emulsifier, atau bahan pengemulsi, stabilizer atau bahan penstabil, shortening, tallow, gelatin dan collagen. Sedangkan lard adalah jenis yang harus dihindari karena merupakan istilah untuk lemak babi yang sudah pasti keharamannya. Kode yang sering muncul adalah kode untuk bahan pewarna dan kode E yang merupakan kode untuk bahan tambahan atau food additives. Tidak semua bahan dengan kode E perlu dicurigai kehalalannya. Beberapa contoh kode E yang perlu diperhatikan karena mungkin berasal dari hewan adalah E422 (gliserol/gliserin), E430-E463 (asam lemak dan turunannya) dan E470-E495 (garam atau ester asam lemak). Sedangkan E334 adalah kode untuk L-(+)-tartaric acid yang merupakan hasil samping industri wine.
Untuk dapat mengetahui produk dan bahan-bahan mana yang perlu dikritisi, konsumen dituntut untuk terus menerus menambah pengetahuannya. Dengan demikian akan terbangun konsumen yang pintar dan kritis, sehingga mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab dalam berproduksi. Walhasil, pameo ‘konsumen adalah raja’ dapat tetap dipertahankan.



Label Halal
Cara yang paling mudah dilakukan untuk memlih produk halal adalah dengan melihat ada tidaknya label atau logo halal pada kemasannya. Produsen yang akan mencantumkan label halal harus memiliki sertifikat halal lebih dahulu. Tanpa sertifikat halal MUI, ijin pencatuman label halal tidak akan diberikan pemerintah. Sampai saat ini memang belum ada aturan yang menetapkan bentuk logo halal yang khas, sehingga pada umumnya produsen mencetak tulisan halal dalam huruf latin dan/arab dengan bentuk dan warna yang beragam. Akan tetapi beberapa produsen sudah membuat logo halal dengan bentuk logo MUI dengan mencantumkan nomor sertifikat halal yang dimilikinya. Hal ini dirasakan lebih aman untuk produsen karena masih cukup banyak produk yang beredar di pasaran yang mencantumkan label halal tanpa memiliki sertifikat halal MUI. (Ma-Jurnal Halal)
sumber: http://halalmui.org